PONTIANAK – Sebuah kafe di Kota Pontianak menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial karena memutar musik dengan volume keras hingga mengganggu warga sekitar. Menanggapi aduan masyarakat tersebut, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono turun tangan dan memerintahkan Satpol PP untuk menghentikan aktivitas musik di tempat tersebut.
“Untuk kafe itu tidak ada izinnya. Karena izin OSSC itu dari pusat, izin operasionalnya juga belum ada. Kegiatannya pun berada di bawah kewenangan provinsi,” ujar Edi Kamtono, Jumat (31/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Saya sudah perintahkan kepada Satpol PP untuk menyetop dan menutup musiknya, karena ini sudah sangat mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Menurut Edi, suara musik dengan volume tinggi bukan hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
“Kalau suaranya besar dan sampai mengganggu masyarakat, itu jelas sudah mengganggu lingkungan,” ujarnya.
Pemkot Pontianak akan terus melakukan pemantauan terhadap kafe tersebut hingga beberapa hari ke depan.
“Kita pantau sampai malam ini dan besok malam, agar tidak terjadi lagi gangguan seperti ini,” tambahnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk respon cepat Pemerintah Kota Pontianak terhadap keluhan masyarakat yang berharap terciptanya suasana kota yang aman, nyaman, dan tertib.(Ara)

 
 
											 
							 
							 
							 
							