SANGGAU – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sanggau. Hal tersebut tertuang dalam surat BGN nomor: 1200/D.TWS/03/2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan juga sedikitnya tiga hal yang mendasari penghentian operasional SPPG di Sanggau maupun selutuh Kabupaten/Kota lainnya di Kalimantan Barat tersebut.
Dasar pertama, Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG tahun anggaran 2026 Kedua, laporan dari Koordinator regional Provinsi Kalimantan Barat tanggal 31 Maret 2026 terkait SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan. Ketiga, pertimbangan pimpinan BGN.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas percepatan program MBG Kabupaten Sanggau yang juga Wakil Bupati Susana Herpena membenarkan penghentian sementara operasional 16 SPPG di bumi daranante tersebut.
“Iya, sekarang SOPnya sangat ketat. Kemarin kami rapat evaluasi juga supaya semua SPPG itu memenuhi SLHS dan IPAL serta bangunan juga harus sesuai standar BGN. Artinya sangat ketat sekali aturannya untuk SPPG se Indonesia,” kata Susana dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/4/2026).
Dapur MBG yang tidak mengikuti SOP, jelasnya, akan di tutup. Bahkan bisa di ganti dengan mitra dan yayasan yang lain.
“Ini langsung kewengan dari BGN pusat. Laporan dari berita berita online juga berpengaruh dan mereka selidiki. Jika benar tidak memenuhi SOP, SPPG yang bersangkutan bisa di tutup,” ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan SOP, SPPG wajib memilih relawan daro desil 1 dan 2 serta wajib juga melibatkan disabilitas.
“Chef atau juru masaknya juga wajib bersertifikat, tidak bisa lagi memilih chef sembarangan. Dan di dalam ruangan atau dapur petugas wajib menggunakan APD lengkap,” tegasnya.
Akibat dihentikannya operasional 16 SPPG tersebut, lanjut Susana, distribusi MBG untuk sementara dihentikan hingga SPPG mampu memenuhi SLHS dan IPAL.
“Mereka masih dikasi waktu untuk melengkapi syarat-syarat yang diminta. Jika tidak terpenuhi maka mereka terancam bakal diganti dengan mitra lain yang lebih siap,” pungkasnya. (dra)

