SANGGAU – Seorang pelajar Sekolah kejuruan berstatus Negeri di Kota Sanggau berinisial LF yang tersangkut kasus pidana dilarang pihak sekolah mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian (UKK). Ia yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sanggau itu bahkan diminta berhenti bersekolah oleh pihak sekolah.

Kuasa hukum terdakwa LF, Munawar Rahim, menilai tindakan pihak sekolah yang tidak mengizinkan kliennya mengikuti UKK dan meminta berhenti sekolah sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan ketidakadilan dalam dunia pendidikan.

Munawar menjelaskan, kliennya hingga saat ini masih berstatus sebagai pelajar aktif di sekolah tersebut. Meski tengah tersangkut perkara hukum dan berstatus sebagai terdakwa kliennya tidak pernah diberhentikan dari status sebagai siswa.

“Klien saya masih tercatat sebagai siswa aktif. Walaupun sedang menjalani proses hukum, dia tetap mengikuti kegiatan belajar, bahkan sempat melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL),” ungkap Munawar, Rabu (8/4/2026) di temui di kantornya di Pengadilan Negeri Sanggau.

Ia menambahkan, saat ini kliennya berstatus tahanan kota dan sedang menjalani proses persidangan di PN Sanggau. Dengan status tersebut, menurutnya tidak ada alasan bagi sekolah untuk melarang yang bersangkutan mengikuti ujian.

Permasalahan ini mencuat setelah orang tua pelajar tersebut dipanggil oleh Wakil Kepala Sekolah. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah menyampaikan secara lisan bahwa yang bersangkutan tidak boleh mengikuti ujian.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM, Undang-Undang Dasar 1945, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan,” ujarnya.

Ia juga membandingkan dengan kasus lain, di mana siswa yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah) dan bahkan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan masih difasilitasi untuk mengikuti ujian oleh pihak sekolah.

“Ini yang menjadi pertanyaan. Klien kami yang belum memiliki putusan inkrah justru tidak diberi kesempatan. Padahal seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama,” ujarnya.

Munawar menyebut, orang tua pelajar terdakwa telah melaporkan persoalan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau. Namun hingga kini, belum ada tanggapan atau tindak lanjut dari pihak terkait.

Sementara itu, orang tua terdakwa, Suliana mengaku sangat terpukul dengan keputusan pihak sekolah. Ia menyebut, dirinya sempat dipanggil ke sekolah dan bertemu langsung dengan Wakil Kepala Sekolah, pada Selasa (7/4/2026).

“Pihak sekolah bilang anak saya tidak bisa ikut ujian karena kasus pidana. Katanya kalau tetap diikutkan, nanti siswa lain bisa menuntut,” bebernya.

Menurutnya, hingga saat ini pihak sekolah juga belum mengeluarkan anaknya secara resmi sebagai siswa. Namun, keluarga justru diminta agar anaknya berhenti bersekolah.

“Kami orang tua malah diminta supaya anak kami berhenti sekolah,” terangnya.

Suliana mengaku telah berupaya memohon kepada pihak sekolah agar anaknya tetap diberi kesempatan menyelesaikan pendidikan.

“Saya sampai mohon-mohon dan menangis supaya anak saya tetap bisa menyelesaikan sekolahnya, tapi pihak sekolah tetap tidak mau,” tuturnya.

Pihak keluarga berharap agar terdakwa tetap diberikan hak untuk mengikuti ujian sekolah dan menyelesaikan pendidikannya tanpa diskriminasi.

“Yang kami minta hanya keadilan dan kesempatan yang sama. Anak saya masih ingin sekolah,” pungkasnya. (dra)