PONTIANAK – General Manager Bandara Internasional Supadio, Muhamad Iwan Sutisna, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi penumpang untuk membawa rokok elektronik seperti vape atau pod ke dalam area bandara maupun pesawat, selama mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh otoritas penerbangan.

Pernyataan ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2024, yang mengatur ketentuan teknis bagi penumpang yang membawa rokok elektronik selama penerbangan.

“Penumpang diperbolehkan membawa maksimal satu unit vape atau pod, dengan ketentuan bahwa perangkat tersebut wajib dibawa di kabin atau disimpan di saku, bukan di bagasi tercatat,” jelas Iwan Sutisna, Kamis (18/9/2025).

Adapun syarat lainnya yang harus dipatuhi antara lain:
1. Baterai lithium harus sesuai aturan, dengan kapasitas tidak melebihi 100 Wh.
2. Perangkat vape atau pod harus dalam keadaan nonaktif (power off). Bila tidak memiliki tombol off, cartridge harus dilepas.
3. Cairan isi ulang (e-liquid) dibatasi maksimal 100 ml dan harus dikemas sesuai aturan barang cair dalam kabin.
4. Penggunaan vape atau pod tetap dilarang di dalam pesawat.

Menanggapi isu yang beredar mengenai potensi penyalahgunaan vape untuk membawa narkotika, Iwan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah kriminal individu dan ditangani langsung oleh aparat penegak hukum seperti Kepolisian atau BNN.

“Sampai saat ini, di Bandara Internasional Supadio belum pernah ditemukan kasus penumpang yang menyalahgunakan vape untuk hal-hal ilegal seperti narkoba,” tambahnya.

Pihak bandara tetap mengimbau kepada seluruh penumpang untuk mengikuti aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban serta keamanan selama proses penerbangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *