PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah di ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam (Serdam). Kebijakan ini akan diuji coba selama hampir satu bulan, terhitung mulai 2 hingga 28 Februari 2026.
Penerapan sistem satu arah tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 300/DISHUB/2026 tentang Penetapan Sistem Satu Arah Lalu Lintas di Ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, mengatakan uji coba dilakukan dengan memberlakukan arus kendaraan dari arah selatan ke utara, yakni dari kawasan Jembatan Kupu-Kupu atau Jembatan Putih menuju simpang Jalan Ahmad Yani.
“Selama masa uji coba, arus lalu lintas di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam diberlakukan satu arah dari Jembatan Kupu-Kupu ke Jalan Ahmad Yani,” kata Trisna, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, apabila hasil evaluasi uji coba menunjukkan dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas, maka mulai 1 Maret 2026 sistem satu arah tersebut akan diberlakukan secara permanen.
“Jika uji coba berjalan baik dan efektif mengurangi kepadatan, maka akan kita tetapkan secara permanen,” ujarnya.
Menurut Trisna, penerapan sistem satu arah di kawasan Serdam merupakan bagian dari upaya manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengatasi tingginya volume kendaraan yang kerap menimbulkan kemacetan.
“Jalan ini memiliki aktivitas lalu lintas yang cukup padat. Dengan pengaturan satu arah, diharapkan arus kendaraan lebih lancar dan risiko kecelakaan bisa ditekan,” jelasnya.
Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Barat serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak.
Dishub Kota Pontianak memastikan sistem satu arah ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan dan diterapkan selama 24 jam setiap hari. Selama masa uji coba, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat.
“Kami siapkan rambu, marka jalan, serta koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan agar masyarakat memahami perubahan arus lalu lintas ini,” ungkap Trisna.
Pemkot Pontianak juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna menilai efektivitas kebijakan tersebut.
“Kami berharap penerapan sistem satu arah ini dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ara)
