JAKARTA – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penganiayaan, pengancaman, serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang warga. Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban dari Firma Hukum Berliandy & Partners.

Kuasa hukum korban, Muhammad Merza Berliandy, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PERADI SAI Jakarta Timur, menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2025. Laporan itu diajukan berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 002/SKK/B&P/DKI-Jkt/XII/2025 dan tercatat dengan Nomor: LP/B/8711/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam perkembangan penanganan perkara, proses penyelidikan kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit V Resmob di wilayah Jakarta Selatan.

Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi serta mengembangkan penyelidikan guna mempersiapkan pemanggilan terhadap terlapor.

Selain laporan tersebut, terdapat pula laporan lain terkait dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diajukan oleh Nersissa Arviana ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/4534/XII/2025/SPKT/POLRES JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 Desember 2025.

Adapun sosok yang dilaporkan diketahui bernama Syafeezan Bin Abu Hasan, seorang WNA asal Malaysia dengan Nomor Paspor A62939734 serta Permit Number E332C1400AF250319819.
Kuasa hukum korban menyebutkan, terlapor diduga melakukan sejumlah tindakan yang merugikan klien mereka, mulai dari perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman hingga dugaan kontak fisik.

“Kami selaku kuasa hukum akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Muhammad Merza Berliandy dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi dari penyidik, Polres Metro Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar perkara pada Senin, 16 Maret 2026, terkait laporan polisi bernomor LP/B/4534/XII/2025/SPKT/POLRES JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan, sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Firma Hukum Berliandy & Partners juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.