PONTIANAK – Imigrasi Entikong Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya Liu Xiaodong, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan serta pencurian aset tambang emas PT Sultan Rafi Mandiri (SRM) Ketapang, saat hendak melarikan diri ke Negeri Jiran Malaysia.

Liu Xiaodong yang menjalani tahanan rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, terdeteksi berada di Kabupaten Sanggau, dan langsung diamankan oleh Imigrasi Entikong saat hendak melintas di wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia.

Merespon hal ini, Kuasa Hukum PT SRM, Muchamad Fadzri, memastikan kejahatan yang dilakukan Liu Xiaodong, terjadi pada masa manajemen lama PT SRM pimpinan Pamar Lubis dan Li Chang Jin, WNA asal China yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri dan namanya juga di red notice oleh Interpol.

“Pertama, kami sangat mengapresiasi langkah tanggap Imigrasi Entikong yang menggagalkan upaya kabur Liu Xiaodong ke Malaysia. Dan yang pasti, 2 kejahatan yang dilakukan oleh WNA asal China tersebut, terjadi pada masa manajemen lama PT SRM,” kata Fadzri saat dihubungi wartawan, Selasa, (10/2/2026).

Fadzri menerangkan menerangkan, Li Chang Jin dan Pamar Lubis merupakan bagian dari manajemen lama dan kini tidak lagi aktif. Keduanya terlibat kasus TPPU yang ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Pamar Lubis ditetapkan sebagai tersangka, sementara Li Chang Jin selaku investor, diyakini sebagai otak kejahatan di masa manajemen lama PT SRM.

WNA asal China ini selalu mangkir saat dipanggil untuk diperiksa oleh Bareskrim, sehingga Polri memasukkan namanya dalam DPO, dan diperkuat Interpol dengan menerbitkan red notice atas nama Li Chang Jin.

“Seingat saya ada 2 (kasus yang menjerat Liu Xiaodong), pertama penganiayaan dimana Liu sudah divonis oleh pengadilan. Dan kedua statusnya terdakwa perkara dugaan pencurian listrik serta penggunaan bahan peledak,” tutur Fadzri.

Dalam kesempatan tersebut, Fadzri menjelaskan PT SRM telah mengalami perubahan struktur kepemilikan dan manajemen yang sah secara hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Manajemen baru PT SRM tidak pernah memberikan persetujuan, penugasan, maupun izin kepada TKA untuk bekerja atau melakukan aktivitas operasional di lingkungan perusahaan.

“Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan itikad baik perusahaan, manajemen baru PT SRM telah secara resmi menyampaikan surat kepada Kantor Imigrasi Ketapang pada bulan Oktober 2025 untuk mengajukan pencabutan sponsor serta izin tinggal (KITAS) terhadap TKA,” jelas Fadzri.

Fadzri juga menjelaskan jika nama Wawan Ardianto dan Cahyo Galang Satrio yang mengaku pengacara serta Fahrizal Fahmi mengklaim dirinya sebagai corporate communication, bukan bagian dari manajemen baru PT SRM, sehingga ketiganya diminta untuk menghentikan ‘mencatut’ nama PT SRM.

“Kami dengar mereka ‘mencatut’ nama perusahaan dengan mengaku sebagai lawyer dan corporate communication. Saya tegaskan keduanya bukan bagian dari manajemen baru, stop catut nama PT SRM,” ungkap Fadzri.

Diketahui, perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026.

Liu Xiaodong sebelumnya ditetapkan sebagai tahanan rumah oleh hakim Pengadilan Negeri Ketapang sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026.

“Meski tidak ada sangkutpautnya dengan manajemen baru PT SRM, kami sangat mendukung langkah penegakan hukum dan kedaulatan negara oleh Pengadilan Ketapang, Imigrasi Entikong dan juga Polri,” pungkas Fadzri. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *