SEKADAU –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Raya Sekadau–Sintang KM 6, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku berinisial S (37) ditangkap pada Senin (10/11/2025).

Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan salah satu barang bukti berupa keyboard Yamaha PSR-S550 yang diketahui milik korban.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan keyboard tersebut yang sempat dijual pelaku. Setelah dikembangkan, identitas pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan,” ujar IPTU Zainal, Rabu (12/11).

Kasus bermula ketika korban berinisial E (36) mendatangi rumahnya yang sudah lama tidak ditempati pada Senin (11/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dicek, bagian dinding belakang rumah dalam kondisi jebol, dan sejumlah barang berharga telah raib.

Barang yang hilang antara lain keyboard Yamaha PSR-S550, televisi LG 43 inci, empat velg mobil lengkap dengan ban, satu dongkrak, dan tiga aki mobil, dengan total kerugian mencapai Rp10,8 juta.

“Pelaku mengaku masuk dengan cara menjebol dinding belakang menggunakan sebatang kayu yang diambil di sekitar lokasi. Sebagian barang hasil curian juga sudah dijual,” terang IPTU Zainal.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa serpihan dinding, satu unit keyboard Yamaha PSR-S550, dan satu buah pengecas. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkas IPTU Zainal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *