PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) dan mengamankan seorang pria berinisial AP (51), warga Kecamatan Pontianak Kota. Pelaku ditangkap pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Unit Jatanras Polresta Pontianak terkait rencana transaksi uang palsu di sebuah minimarket di Jalan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi.
“Pelaku diamankan oleh Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan uang palsu senilai Rp5 juta,” ujar AKP Ryan, Jumat (6/2/2026).
Setelah penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku. Hasilnya, petugas kembali menemukan uang palsu yang siap diedarkan.
“Dari hasil pengembangan, kami menyita uang palsu lainnya yang disimpan di rumah pelaku senilai Rp23,9 juta, sehingga total uang palsu yang diamankan mencapai Rp28,9 juta,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial I saat pulang kampung ke Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Uang palsu itu kemudian dibawa ke Pontianak untuk diedarkan.
“Pengakuan pelaku, uang palsu tersebut dibeli dari seseorang berinisial I di Cirebon, lalu dibawa ke Pontianak untuk diedarkan,” tambah AKP Ryan.
Saat ini, pelaku AP telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut.
“Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 juncto Pasal 26, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp100 miliar,” pungkasnya.

