PONTIANAK – Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional kembali menggagalkan sejumlah keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bepergian ke luar negeri secara nonprosedural.
Penundaan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan, mulai dari ketidaksesuaian dokumen perjalanan, tujuan keberangkatan, hingga keterangan penumpang yang berubah-ubah saat diwawancarai.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap WNI agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi pekerja migran ilegal, maupun penyalahgunaan dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando mengatakan pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan paspor, tetapi juga mendeteksi potensi pelanggaran dan risiko terhadap keselamatan warga negara.
“Imigrasi bukan hanya memeriksa dokumen perjalanan, tetapi memastikan masyarakat yang berangkat ke luar negeri aman, legal, dan terlindungi,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara humanis namun tetap mendalam untuk memastikan seluruh prosedur keberangkatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga pertengahan Mei 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak tercatat telah menangguhkan keberangkatan sebanyak 79 orang yang terindikasi melakukan perjalanan nonprosedural.
Sam Fernando menilai modus keberangkatan ilegal saat ini semakin beragam. Karena itu, petugas dituntut lebih teliti membaca indikasi kerawanan sejak awal, terutama terhadap calon penumpang yang berpotensi menjadi korban perdagangan orang atau pekerja ilegal di luar negeri.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan proses cepat tanpa jalur resmi dan dokumen yang jelas.
“Jangan mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar tetapi prosesnya tidak sesuai aturan. Keselamatan dan perlindungan warga negara harus menjadi prioritas,” katanya.
Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi keberangkatan mencurigakan atau praktik pemberangkatan ilegal melalui kanal resmi Imigrasi.
Menurutnya, pengawasan keimigrasian tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dan kepedulian masyarakat.
“Peran masyarakat sangat penting untuk mencegah praktik ilegal yang bisa merugikan warga negara kita sendiri,” pungkasnya.

