KETAPANG – Dugaan penggelapan dana koperasi kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. Mantan Ketua Koperasi Mitra Usaha Tani Sejahtera (MUTS) resmi dilaporkan ke Polres Ketapang atas dugaan penyelewengan dana bernilai miliaran rupiah.
Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah anggota koperasi yang merasa dirugikan. Dugaan praktik ini disebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
Dana yang diduga diselewengkan meliputi hasil usaha tani, Sisa Hasil Usaha (SHU), Sisa Hasil Kebun (SHK), serta kewajiban pajak koperasi. Kasus ini disebut berdampak pada lebih dari 1.000 anggota, mayoritas petani.
Kuasa hukum anggota koperasi, Rupinus Junaidi, membenarkan laporan tersebut dan meminta aparat segera menindaklanjuti.
“Ini menyangkut hak banyak anggota. Kami berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tuntas,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum guna memastikan kejelasan kasus serta pemulihan hak anggota koperasi.
Di sisi lain, anggota koperasi mengaku kecewa atas dugaan kasus tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dan memberikan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Proses penanganan kasus kini berada di tangan kepolisian.

