BENGKAYANG – Kejaksaan Negeri Bengkayang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lambau Tahun Anggaran 2017, Selasa (28/4/2026).
Kedua tersangka ditetapkan setelah tim penyidik Kejari Bengkayang menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dari hasil penyidikan, proyek peningkatan Jalan Lambau diduga tidak dikerjakan sesuai ketentuan teknis dan kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.003.474.877,66.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, dokumen proyek, serta alat bukti lain yang berkaitan dengan pekerjaan peningkatan Jalan Lambau.
Kejari Bengkayang menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kemungkinan adanya pihak lain masih terus didalami sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan,” demikian keterangan Kejari Bengkayang.
Kejari Bengkayang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rin).

