PONTIANAK – Aksi seorang pria yang diduga spesialis pencurian handphone dengan modus merampas barang milik warga yang lengah akhirnya terhenti. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pontianak menangkap pelaku berinisial YK (36), warga Ketapang, setelah diduga beraksi di sejumlah lokasi di Kota Pontianak dan sekitarnya.

Pelaku diamankan pada Sabtu, 18 April 2026, di kawasan Kampung Beting, Pontianak. Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan korban terkait kasus pencurian yang terjadi di Jalan Tanjungpura, Gang Kamboja Baru, Pontianak Selatan, pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam kejadian tersebut, pelaku merampas satu unit handphone milik adik pelapor yang sedang bermain di tepi jalan. Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp1,9 juta.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif, termasuk penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, tim berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kampung Beting. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Endang, Selasa (21/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa di sedikitnya 11 lokasi berbeda. Sasaran utamanya adalah handphone dan barang berharga milik warga yang lengah.

Beberapa lokasi aksi pelaku di antaranya berada di Jalan Merdeka, Jalan Dr. Sutomo, Jalan Veteran, hingga wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta satu unit handphone hasil curian.

“Modus pelaku adalah mencari korban yang lengah, kemudian merampas barang milik korban,” tambahnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.