JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali menegaskan kiprahnya di tingkat nasional dengan meraih sejumlah penghargaan bergengsi dalam ajang TOP BUMD Awards 2026 yang diselenggarakan oleh Majalah TOP Business di Hotel Raffles Jakarta.
Dalam ajang tersebut, dua institusi unggulan daerah yakni Bank Kalbar dan Rumah Sakit Jiwa Kalimantan Barat sukses meraih predikat tertinggi, yakni Bintang 5. Capaian ini menjadi bukti konsistensi peningkatan kinerja dan kualitas layanan publik di Kalimantan Barat.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas prestasi yang diraih. Ia menilai keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras bersama seluruh jajaran BUMD dan instansi pelayanan publik di daerah.
Menurutnya, keberhasilan Bank Kalbar mempertahankan predikat Bintang 5 untuk kelima kalinya menunjukkan kinerja yang stabil dan profesional. Sementara itu, Rumah Sakit Jiwa Kalimantan Barat dinilai berhasil memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat hingga meraih penghargaan tertinggi.
Tak hanya di tingkat provinsi, capaian membanggakan juga datang dari kabupaten. Sektor layanan air bersih mencatat prestasi melalui Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang sebagai penyedia layanan terbaik. Di bidang kesehatan, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Kubu Raya turut meraih penghargaan atas kinerja pelayanan rumah sakit yang dinilai unggul.
Gubernur menegaskan bahwa penghargaan tersebut harus menjadi pemacu semangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar pencapaian simbolis.
“Ini harus menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan publik di Kalimantan Barat,” tegasnya, Selasa (14/2/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, menekankan pentingnya peran BUMD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menyebut BUMD tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai penyedia layanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa BUMD dibentuk berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dengan tujuan utama memberikan manfaat umum, mendorong ekonomi daerah, serta menghasilkan pendapatan bagi daerah.
Secara nasional, peran BUMD juga cukup signifikan. Tercatat lebih dari seribu BUMD di Indonesia dengan total aset mencapai Rp1.240 triliun serta kontribusi laba dan dividen yang terus meningkat setiap tahunnya.
Dengan dukungan regulasi yang kuat serta sinergi antara pemerintah daerah dan manajemen BUMD, diharapkan perusahaan daerah mampu terus berkembang dan menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat di daerah.(Ara)

