PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Jumat (24/4/2026).
Operasi menyasar sejumlah titik di Kota Pontianak untuk memastikan aktivitas warga negara asing (WNA) sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Di kawasan Pontianak Tenggara, petugas menemukan seorang WNA asal India berinisial MPS yang tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor. Petugas meminta yang bersangkutan memberikan keterangan lanjutan di kantor Imigrasi terkait aktivitas usahanya.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke wilayah Pontianak Selatan. Di salah satu perusahaan, tim menemukan dua WNA asal Jepang berinisial OES dan KT yang bekerja menggunakan izin tinggal terbatas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menyatakan tidak ditemukan pelanggaran dalam pemeriksaan tersebut.
“Pengawasan ini untuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal dan aktivitas WNA di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, operasi gabungan melalui TIMPORA akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum keimigrasian.

