JAKARTA – Gibran Rakabumig Raka terancam dimakzulkan jika gugatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan lantaran adanya dugaan tidak terpenuhinya syarat calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat sejak awal pencalonan Gibran.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain sebagai penggugat meminta KPU membawa bukti dan kelengkapan risalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pada saat sidang gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran di MK pada Senin (21/9/2026), hakim MK Saldi Isra juga menyatakan hal senada. Saldi meminta KPU untuk memberikan bukti-bukti.

“Kami meminta KPU untuk bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri,” ungkap Saldi.

Saldi juga memberi catatan untuk Bawaslu RI selaku pihak turut terkait. Saldi meminta sikap Bawaslu terkait perubahan PKPU tersebut disampaikan di persidangan.

“Kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini. Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu?,” tambahnya.

Seperti diketahui, gugatan masuk ke MK pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.(UL)