PONTIANAK – Sebanyak 300 pekerja menuntut pembayaran upah senilai total Rp2,2 miliar yang disebut belum diselesaikan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Para pekerja mengaku kecewa karena terus menerima janji pembayaran tanpa kepastian realisasi.

Dalam aksi pada Sabtu (24/10/2026), Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Sugiyanto, menegaskan para pekerja datang untuk menuntut hak mereka yang hingga kini belum dibayarkan. Ia menilai informasi yang disampaikan pihak perusahaan tidak konsisten sehingga membuat pekerja terus menunggu tanpa kejelasan.

“Kami merasa diberikan janji palsu oleh pihak WIKA. Kami datang ke sini untuk menuntut gaji kami yang tak kunjung diselesaikan. Totalnya Rp2,2 miliar untuk 300 orang pekerja,” tegas Sugiyanto.

Menurutnya, janji pembayaran berulang kali disampaikan dengan menyebut waktu yang terus bergeser, mulai Senin, Selasa, Rabu, Kamis, hingga seterusnya. Namun, hingga aksi digelar, para pekerja mengaku belum memperoleh kepastian kapan upah mereka benar-benar dibayarkan.

Sugiyanto juga mempertanyakan ketidaksinkronan informasi antara pihak lapangan dan kantor WIKA. Ia menyebut pihak lapangan menyampaikan bahwa uang untuk pembayaran upah sudah tersedia. Namun, ketika pekerja mengonfirmasi langsung ke kantor, mereka justru mendapat jawaban bahwa dana tersebut belum cair dan masih harus menunggu.

“Pihak lapangan mengatakan gaji kami sudah ada. Tetapi setelah kami konfirmasi ke kantor, ternyata belum ada. Pihak kantor mengatakan gaji kami belum cair dan kami hanya diminta menunggu. Informasi seperti ini terus berbeda. Sampai kapan kami harus menunggu?” ujarnya.

Para pekerja menuntut manajemen WIKA tidak sekadar memberikan janji, tetapi menyampaikan kepastian pembayaran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan nilai tuntutan mencapai Rp2,2 miliar dan melibatkan sekitar 300 pekerja, persoalan tersebut dinilai tidak bisa terus dibiarkan tanpa penjelasan terbuka.

Pekerja membutuhkan jawaban konkret mengenai penyebab keterlambatan, status dana pembayaran, serta jadwal pelunasan upah. Jika pihak lapangan menyatakan dana sudah tersedia, sementara kantor menyebut dana belum cair, manajemen harus menjelaskan perbedaan informasi tersebut secara transparan.

Hak pekerja bukan persoalan yang bisa terus digantung dengan janji yang berubah-ubah. Manajemen WIKA perlu menunjukkan tanggung jawab melalui penjelasan resmi dan langkah nyata untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang dituntut para pekerja.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi manajemen WIKA mengenai tuntutan pembayaran upah senilai Rp2,2 miliar tersebut belum tercantum dalam informasi yang tersedia. Konfirmasi kepada pihak perusahaan tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai penyebab keterlambatan dan kepastian penyelesaian pembayaran.

Para pekerja kini menunggu bukan lagi janji, melainkan kepastian kapan hak mereka dibayarkan. (Tim)