PONTIANAK – Aktivitas perdagangan suku cadang kendaraan di sejumlah wilayah Kalimantan Barat dilaporkan terganggu. Puluhan toko spare part dan bengkel di Singkawang, Sungai Pinyuh, Mempawah, Landak, Sanggau, hingga Sekadau disebut memilih tutup setelah beredar informasi dugaan razia besar-besaran.

Situasi ini memunculkan keresahan di kalangan pedagang. Namun, hingga berita ini disusun, kebenaran informasi mengenai operasi yang dikaitkan dengan Ditreskrimum Polda Kalbar masih membutuhkan klarifikasi resmi.

Ketua Asosiasi Auto Part Kalbar, Fuadi, mengaku tengah menelusuri informasi tersebut. Sementara itu, pengusaha Pontianak, Sugioto alias Rico, mempertanyakan kejelasan dasar hukum dan prosedur pemeriksaan apabila operasi benar dilakukan.

Dampaknya juga berpotensi merembet kepada sopir angkutan, pelaku usaha perkebunan sawit, dan masyarakat yang bergantung pada ketersediaan suku cadang kendaraan. Meski demikian, besaran kerugian ekonomi belum dapat dipastikan.

Penertiban barang yang diduga melanggar ketentuan merupakan kewenangan yang harus dijalankan sesuai dasar hukum dan prosedur. Namun, informasi yang belum terverifikasi tidak boleh membuat seluruh pedagang seolah-olah bermasalah.

Polda Kalbar dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai kebenaran operasi, sasaran pemeriksaan, dasar hukum, serta mekanisme penindakan.

Di sisi lain, pedagang tetap wajib memastikan legalitas dan kesesuaian barang dagangannya dengan aturan yang berlaku.

Kini, publik menunggu kejelasan: apakah benar ada operasi penertiban, atau keresahan ini berkembang akibat informasi yang belum terkonfirmasi?

Kepastian hukum dibutuhkan, bukan sekadar kabar yang membuat pelaku usaha memilih menutup pintu.