PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Kanada berinisial EL melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak, Jumat (30/10/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima kantor imigrasi sejak September 2026.
Dalam laporannya, pelapor menyoroti keberadaan WNA tersebut di wilayah Pontianak dan sekitarnya. Menurut laporan itu, yang bersangkutan beberapa kali bolak-balik antara Kuching, Malaysia, dan Indonesia sepanjang 2026, serta disebut berencana tinggal hingga Desember 2026. Pelapor juga mempertanyakan kemampuan finansial WNA tersebut untuk menopang masa tinggalnya. Meski begitu, pelapor menegaskan tidak bermaksud menuduh, melainkan meminta pihak berwenang melakukan verifikasi secara objektif.
Laporan itu kemudian didalami melalui rangkaian pengawasan keimigrasian, mulai dari verifikasi status dan izin tinggal hingga penelusuran data perlintasan. Hasil pendalaman tersebut menjadi dasar bagi Kantor Imigrasi Pontianak untuk mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Tindakan ini berlandaskan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menindak orang asing di wilayah Indonesia yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Deportasi menjadi salah satu bentuk tindakan administratif yang dapat diambil.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan bahwa peran serta masyarakat sangat berarti bagi pengawasan orang asing.
“Laporan dari masyarakat adalah mata dan telinga tambahan bagi kami. Setiap informasi kami tindaklanjuti melalui verifikasi yang cermat, tanpa praduga, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kami tegas dalam menegakkan aturan, tetapi tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. Dua hal itu tidak bertentangan, justru harus berjalan beriringan,” ujar Sam Fernando.
Ia menambahkan, laporan masyarakat juga memuat perhatian terhadap kondisi kesejahteraan WNA yang bersangkutan. Menurutnya, aspek kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan dalam setiap penanganan orang asing, sehingga proses dilaksanakan dengan menghormati hak-hak yang bersangkutan.
Orang asing yang dideportasi dapat dikenai penangkalan, yaitu larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketentuan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan keamanan negara sekaligus memberi efek jera.
Sam Fernando mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang dinilai perlu diverifikasi melalui kanal resmi Kantor Imigrasi Pontianak. Kantor Imigrasi menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

