JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan pemeriksaan tiga perwira tinggi Polri yang dikaitkan dengan isu dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

“Terhadap tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan hasil investigasi ilmiah (scientific investigation).

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.(Ara)