PONTIANAK– Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan meminta seluruh pemerintah daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 secara terukur dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Penyusunan anggaran harus berorientasi pada prioritas pembangunan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Ria Norsan saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 di Aula Garuda, Pontianak, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si., serta perwakilan bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat bersama jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten/kota.

Dalam sambutannya, Norsan menekankan bahwa penyusunan APBD 2027 perlu diselaraskan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta prioritas pembangunan daerah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat.

“Keselarasan ini penting agar kebijakan pembangunan daerah mendukung sasaran nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Kalimantan Barat,” ujarnya.

Selain keselarasan program, ia meminta pemerintah daerah memperhatikan pemenuhan belanja wajib (*mandatory spending*) sesuai ketentuan perundang-undangan serta pencapaian standar pelayanan minimal.

Menurut Norsan, keterbatasan kemampuan fiskal menuntut pemerintah daerah untuk lebih selektif dalam menetapkan alokasi anggaran. Kendati demikian, kondisi tersebut tidak boleh mengurangi komitmen dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan keterbatasan fiskal, kita harus semakin cermat menentukan skala prioritas, tanpa mengurangi komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

### Kalbar Paparkan Capaian Akses Keuangan dan Penanganan Karhutla

Dalam kesempatan yang sama, Norsan menyampaikan capaian Kalimantan Barat dalam mendorong perluasan akses keuangan masyarakat. Provinsi Kalimantan Barat bersama Kota Pontianak berhasil meraih penghargaan sebagai yang terbaik di Regional Kalimantan dalam kategori Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Ia juga memaparkan perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Barat. Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, terdeteksi 37 titik api di Kabupaten Ketapang, tepatnya di Kecamatan Pelang dan Kendawangan.

Penanganan dilakukan melalui pengerahan helikopter untuk operasi *water bombing*, disertai koordinasi bersama TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya.

Norsan turut mengapresiasi dukungan pemerintah pusat dalam upaya penanggulangan karhutla, baik melalui bantuan keuangan maupun dukungan operasional berupa kendaraan pemadam, sepeda motor, dan perlengkapan pendukung lainnya.

### Kemendagri Ingatkan Penggunaan Anggaran Harus Tepat Sasaran

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen penting dalam menggerakkan pembangunan daerah. Oleh sebab itu, setiap alokasi anggaran harus dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak serta prioritas pembangunan.

“Dana atau uang itu ibarat darah dalam tubuh kita. Apabila darahnya sehat, tubuh juga akan sehat. Namun, apabila salah mengelolanya, hal itu dapat menimbulkan masalah,” ujarnya.

Agus menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan mengenai pemerintahan daerah.

Dalam pelaksanaannya, kepala daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan dukungan TAPD dan perangkat daerah sesuai tugas serta fungsinya masing-masing.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip *money follows program*, yaitu penempatan anggaran berdasarkan program dan kegiatan yang menjadi prioritas, bukan pembagian dana secara merata kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Anggaran harus selaras mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Anggaran tidak boleh sekadar dibagi rata kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi harus disesuaikan dengan skala prioritas, kebutuhan, dan kewenangan masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus mengingatkan pemerintah daerah agar mempersiapkan mekanisme pembiayaan untuk menghadapi kondisi darurat maupun kebutuhan mendesak sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah Belanja Tidak Terduga (BTT), yakni alokasi anggaran dalam APBD untuk membiayai kebutuhan tertentu yang memenuhi kriteria keadaan darurat atau keperluan mendesak. Penggunaannya harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan serta mengedepankan ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas.

Melalui sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan APBD 2027 yang berkualitas, sejalan dengan arah pembangunan nasional dan daerah, serta memastikan setiap penggunaan anggaran memberikan hasil yang efektif dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.