KETAPANG – Dugaan menambang secara ilegal PT Silika Jayaraya Mineral (SJM) kembali mencuat ke permukaan.
Perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Kelampai, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang ini diduga menambang pasir silika tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
Praktik lancung ini diduga terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Pasir silika yang dikeruk dari perut bumi ini akan dikirim ke negara Tiongkok.
Menurut sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan sebagian wilayah konsesi tambang masuk dalam Hutan Kawasan Produksi (HP).
“Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan belum ada, prosesnya tidak jernih, sementara mereka dituntut harus segera ekspor, karena ada penjualan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu saja PT SJM juga tidak memiliki Terminal Khusus (Tersus). Perusahaan tambang ini dalam proses bongkar muat masih menggunakan dermaga milik Bumdes yang sejatinya tidak diperuntukkan bagi tongkang dengan kapasitas tertentu.
Polemik PT SJM tidak hanya kali ini saja, pada tahun 2025 lalu Perusahaan tambang dengan izin operasi pasir kuarsa ini diduga menggunakan jalan Hauling dan menambang di konsesi PT Gajah Emas Silica Asia. (Tim)

