PONTIANAK – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara di bawah umur berinisial RZ terus bergulir di Kepolisian.
RZ diketahui merupakan anak dari perwira polisi di lingkungan Polda Kalimantan Barat berinisial Ipda WH.
Insiden maut tersebut merenggut nyawa seorang lansia, Makmur (MK), warga Gang Haji Arazak, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, pada 17 Juli 2026 lalu.
Proses mediasi yang telah difasilitasi sebanyak dua kali dipastikan gagal total. Ketidaksepakatan ini terganjal oleh sikap pihak pelaku yang bergeming dengan dalih hanya sanggup memberikan penggantian dengan nominal tertentu, angka yang dinilai sangat minim dan jauh dari kata sepadan dibandingkan dampak kerugian nyata yang ditanggung keluarga korban.
Guna memperjuangkan hak-hak hukum almarhum Makmur, pihak keluarga secara resmi telah menunjuk Sofyan, sebagai kuasa hukum.
Hingga saat ini, pihak orang tua pelaku dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada pihak korban. Bahkan, belum pernah ada pernyataan permohonan maaf secara resmi yang disampaikan kepada para ahli waris almarhum.
Kondisi ini kian memprihatinkan mengingat almarhum Makmur meninggalkan delapan orang anak yang mayoritas telah berkeluarga, namun seluruhnya tidak memiliki pekerjaan tetap dan berada dalam kondisi ekonomi menengah ke bawah.
Kerugian materiil maupun inmateriil yang dialami keluarga sangat besar, sementara pihak pelaku tetap berlindung di balik alasan keterbatasan kemampuan finansial.
Kuasa hukum Sofyan, aktif mendampingi keluarga korban dalam proses pidana yang terus berjalan sesuai prosedur. Perkara saat ini telah masuk ke tahap penyidikan, di mana penyidik kepolisian aktif melakukan pemanggilan serta pemeriksaan saksi-saksi.
Selain mengawal penanganan pidana, Sofyan bersama pihak ahli waris berencana melayangkan gugatan perdata ke pengadilan dengan terus mencermati perkembangan proses pidana yang berlangsung.
Rencana menempuh jalur perdata ini ditegaskan sebagai respon atas ketiadaan iktikad baik dan permohonan maaf resmi dari pelaku, sekaligus menghindari forum mediasi yang berisiko membingkai keluarga korban seolah melakukan pemerasan. Melalui gugatan perdata kelak, alibi ketidakmampuan finansial pelaku dapat diuji secara transparan dan objektif di hadapan majelis hakim.
Hingga berita ini dimuat media ini sudah berupaya menghubungi keluarga pelaku namun belum ada tanggapan. (***)

