MEMPAWAH – Seorang pria di Mempawah tega menyekap anak tirinya yang masih di bawah umur selama dua hari di hutan. Mirisnya, selama penyekapan pelaku berulang kali memperkosanya. Polisi kemudian berhasil menangkap korban yang sempat buron beberapa bulan. Pelaku ditangkap pada Sabtu (15/8/2026) di daerah Mandor, Kabupaten Landak.
Kapolres Mempawah, AKBP Ade Chandra Capa Yanto melalui Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan keberhasilan pihaknya menangkap AB yang sempat beberapa bulan melarikan diri itu.
“Benar, pada Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul inisial AB,” ungkap Eric.
Kejadian yang sempat viral ini bermula dari pelaku yang membawa pergi korban dengan alasan mengajaknya mengambil durian yang tercecer di jalan pada 24 Juni 2026.
Dua hari kemudian, korban ditemukan warga dan diantar ke Polsek Jungkat. Saat itu korban mengaku telah dibawa ke kawasan hutan Jalan Parit Haji Husin, Desa Jungkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.
Di tempat itu korban disekap selama dua hari tanpa makan dan minum hingga diperkosa berulang kali. Pelaku kemudian meninggalkan korban di sekitar pemukiman warga.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

