SUMUT – Lijan Sinaga, guru honor di SMPN 1 Kualuh Selatan, Sumatera Utara terancam 12 tahun penjara usai mengambil dan memakan permen dari kantong seorang siswi.
Peristiwa ini bermula saat honorer yang bergaji Rp 500 ribu ini bertugas sebagai piket guru kesiswaan saat senam pagi pada 5 Agustus 2025 yang diikuti sekitar 200 siswa di halaman sekolah.
Lijan kemudian melihat seorang siswi yang berada di barisan tidak menggunakan sepatu sehingga ditegur olehnya.
“Kenapa tidak memakai sepatu, Nak?,” tanya Lijan.
“Basah, Pak,” jawab siswi tersebut.
Saat itu Lijan tak sengaja melihat sebuah permen yang memiliki tangkai dari kantong siswi tersebut. Sambil mencairkan suasana, ia mengambil dan secara spontan memakan permen itu.
“Untuk bapak saja permenmu ini yah karena enggak boleh sambil senam makan permen,” canda Lijan.
Candaan guru honorer tersebut membuat para siswa yang berada di lapangan yang sama ikut tertawa. Sementara, siswi yang tidak mengenakan sepatu tersebut bukan bagian dari murid kelas diajarkan oleh Lijan, bahkan Lijan pun mengaku sama sekali tidak mengenali siswi tersebut.
Dua hari kemudian pada 7 Agustus 2025, kakek korban bersama rombongan media mendatangi sekolah sambil berteriak “guru cabul”.
Lijan dituduh memasukkan tangannya ke bagian kantong rok siswi itu. Hal ini membuat Lijan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Lijan disebut menghadapi dakwaan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Guru honorer itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Proses hukum pun telah berlangsung selama satu tahun pasca laporan dibuat. Kemudian berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) sebelum tersangka menjalani tahap penyerahan kepada kejaksaan.
Pihak keluarga disebut sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan Lijan masih memiliki tanggung jawab sebagai pendidik sekaligus tulang punggung keluarga.
Tagar #SaveGuruLijan viral di media sosial. Tak sedikit yang prihatin dan meminta keadilan untuk Lijan

