PONTIANAK – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Berdi, mendesak pemerintah untuk mencabut izin perusahaan yang trontonnya melanggar aturan. Hal ini ditegaskannya menanggapi tiga pelajar di Pontianak meninggal terlindas tronton dalam dua hari beruntun.

“Saya mendesak pemerintah untuk sanksi tegas perusahaan yang trontonnya melanggar aturan, kakau perlu cabut izinnya,” tegas Berdi kepada TKP Pontianak pada Kamis (20/8/2026).

Berdi juga menyoroti masih banyak tronton dan truk kontainer yang tidak memasang plat di kendaraannya.

“Banyak ni yang tidak pasang plat, kalau ada kecelakan di jalan dan truknya melarikan diri, hilang jejak karena ndak ada platnya,” tambahnya.

Berdi juga mengingatkan warga untuk berhati-hati saat berkendara. Selalu menggunakan helm dan menjaga keselematan.

Seperti diketahui, Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 dan pengaturan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, jam operasional truk tronton dan kontainer di wilayah Kota Pontianak dibatasi pada jam sibuk.

Sedangkan truk kontainer 20 feet dilarang melintas pukul 06.00–08.00 dan 16.00–19.00 WIB, sedangkan tronton atau kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pada pukul 21.00–05.00 WIB. (UL)