PONTIANAK – Sengketa pembelian tanah berujung dengan Anggota Dewan DPRD Provinsi Kalbar dilaporkan ke Polda dan digugat senilai Rp 9,5 miliar. Pihak ahli waris tanah tersebut resmi melaporkan Suyanto Tanjung dan notarisnya, Dodon Almury Baron Jatans, atas dugaan tindak pidana
Pemalsuan surat, pemalsuan keterangan dalam sebuah akta otentik ke Polda Kalbar pada 12 Agustus 2026.
Hal ini bermula saat tergugat membeli tanah dari Sang Ngek Mie alias Lucy dengan panjang 12 meter dan lebar 38 meter senilai Rp 500 juta yang berlokasi di Kelurahan Ladang RT 03 RW 01, Kecamatan Sintang, Kabupaten
Sintang pada 9 Januari 2023.
“Ibu Lucy ini membeli lahan tersebut dari ahli waris, kemudian menjualnya ke Suyanto Tanjung. Tanah yang dibeli ini melintasi tiga SHM, maka ibu Lucy mempersilahkan kepada Suyanto Tanjung untuk memecahkan tiga SHM, dan sisa pemecahannya untuk diserahkan ke ahli waris,” ungkap kuasa hukum ahli waris, Deden Kurnia pada Minggu (23/8/2026).
Menurut Deden, transaksi yang difasilitasi notaris dari pihak Suyanto Tanjung kemudian membuat kuitansi transaksi jual beli.
“Kuitansi yang dibuat notaris itu mencantumkan seolah-olah Ibu Lucy telah menjual seluruh tanah ketiga SHM tersebut, dengan redaksi: pembelian tanah 3 SHM, semuanya secara ekonomi milik Ibu Lucy. Kemudian 14 Januari 2023, Ibu Lucy mengantar notaris yang mewakili Pak Tanjung bertemu ahli waris untuk menandatangani dokumen pemecahan ketiga SHM,” tambahnya.
Setelah lama proses pemecahan dan ahli waris bertanya tentang hasil pemecahan tersebut. Pihak Suyanto Tanjung kemudian menyampaikan tanah tersebut telah dijual semua.
“Kuitansi jual beli antara Ibu Lucy dengan Pak Tanjung digunakan mereka sebagai dasar klaim sebagai pemilik tanah. Ahli waris lalu melakukan upaya hukum perdata dengan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Sintang. Pada akta jual yang ditandatangani ahli waris pada 9 Januari 2023, ternyata ada nama pihak lain, yakni nama Kim Ik Bae sebagai pihak pembeli objek tanah, padahal pihak ahli waris tak pernah tahu dan tak kenal nama itu,” ujar Deden. (Tim)

