SAMBAS – Anak perempuan berusia 3 tahun 11 bulan diduga menjadi korban pencabulan. Mirisnya, yang menjadi terduga pelaku adalah ayah kandung korban.

“Ketika kami menanyakan kepada si korban yang masih berusia 3 tahun 11 bulan, anak tidak berubah dalam memberikan statement, konsisten. Dia menunjukkan dengan jelas apa yang dilakukan terduga pelaku di area sensitifnya,” ungkap Kuasa Hukum Korban, Eka Nurhayati Ishak pada Sabtu (22/8/2026).

Eka bilang, meskipun saat ini masih menunggu hasil visum, namun keenam kuasa hukum korban tegas mengatakan alat bukti dan korban yang konsisten sudah cukup untuk menjadikan terduga pelaku sebagai tersangka.

“Sebelum anak ini dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa, si ibu sudah memfoto terlebih dahulu. Kelihatan ada luka di situ, kita tunggu hasil visumnya saja. Tapi apapun hasilnya, kita nomor duakan karena sesuai dengan Undang-undang TPKS sesuai dengan alat bukti sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 sudah cukup untuk menjadi keterangan saksi atau korban untuk menjadikan terduga pelaku statusnya sebagai tersangka,” tambahnya.

Saat ini pelaku masih belum diamankan di Polres Sambas. Bahkan terduga pelaku pernah melakukan intimidasi dengan mendatangi rumah korban.

“Pelaku datang ke rumahnya, marah-marah hingga si anak ini menangis. Pelaku bilang kalau anaknya ini alergi dan dia mengobati, bukan mencabuli,” ujar Eka.(UL)