MEMPAWAH – Viral di media sosial video oknum Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Chorussaib, mengatakan akan kembali membakar sisa-sisa pohon di lahannya yang sempat terbakar.

“Ini bekas kebakaran kemarin, kita bakar lagi sekalian,” ucap legislator dari Partai Hanura ini di videonya yang sempat diunggah di akun tiktoknya pribadinya.

Di video itu pun, pelaku mengungkapkan rencananya untuk menanam pohon sawit di lahannya tersebut.

Hingga saat ini masih belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait video yang beredar tersebut. Padahal pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum. Salah satunya diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 108 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar. (UL)