KUBU RAYA –Permohonan pengesahan revisi Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) yang diajukan PT Punggur Alam Lestari (PAL) mendapat penolakan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya.

Penolakan tersebut berkaitan dengan persoalan status petani plasma, dugaan pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama kemitraan, serta adanya dualisme keanggotaan koperasi yang hingga kini belum terselesaikan.

Hal tersebut tertuang dalam surat Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya Nomor 500.8/1113/Disbunnak Prabinus/2026 tertanggal 31 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, dinas menyatakan belum dapat melakukan penyesuaian daftar Calon Petani Koperasi Alam Lestari Baru karena masih terdapat nama-nama yang tercantum dalam daftar petani plasma Koperasi Artha Harapan Lestari.

Terkendala Perjanjian Kerja Sama

Salah satu persoalan yang menjadi dasar penolakan berkaitan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Nomor 08/PK-K/Ext/XI 2013.

Dinas menyoroti Pasal 11 ayat (1) yang mengatur mengenai larangan pengalihan hak perkebunan anggota Koperasi Artha Harapan Lestari kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan tertulis.

Ketentuan serupa juga tercantum dalam perjanjian antara PT PAL dan Koperasi Alam Lestari Baru Nomor 02/PK-PPKS-PP/PAL-KALB/V/2026, khususnya Pasal 7 ayat (8).

Atas dasar tersebut, dinas menilai perubahan daftar petani tidak dapat dilakukan apabila status petani yang diusulkan masih tercatat sebagai anggota atau petani plasma pada koperasi sebelumnya dan belum memperoleh persetujuan sesuai ketentuan perjanjian.

“Sehingga tidak dapat dilakukan penyesuaian daftar Calon Petani Koperasi Alam Lestari Baru, selama nama yang diusulkan masih berada dalam Daftar Petani Plasma Koperasi Artha Harapan Lestari dan belum mendapatkan persetujuan,” demikian isi surat dinas tersebut.

Dinas Minta Status Petani Diverifikasi

Selain persoalan perjanjian, pemerintah daerah juga menyoroti dasar administratif daftar petani plasma yang saat ini masih mengacu pada Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 56/BUNHUTTAMB/2014.

Di sisi lain, telah terdapat Keputusan Kepala Desa Sepuk Laut Nomor 12 Tahun 2026 yang berkaitan dengan usulan perubahan daftar petani.

Namun, menurut dinas, perubahan tersebut belum cukup menjadi dasar untuk melakukan revisi CPCL apabila keputusan bupati yang menjadi dasar daftar sebelumnya belum dicabut atau diubah.

Karena itu, PT Punggur Alam Lestari diminta terlebih dahulu melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap petani yang memiliki status ganda.

Dinas juga meminta agar perubahan terhadap keputusan bupati dilakukan terlebih dahulu sebagai landasan hukum sebelum perusahaan mengajukan kembali revisi CPCL.

Kewajiban Fasilitasi Kebun Masyarakat

Persoalan revisi CPCL tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan kemitraan perkebunan antara perusahaan dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan data yang dicantumkan dalam materi persoalan ini, PT Punggur Alam Lestari memiliki izin usaha dengan luasan sekitar 6.850 hektare. Dengan ketentuan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sebesar 20 persen, luasan yang menjadi perhatian dalam skema tersebut mencapai sekitar 1.370 hektare.

Karena itu, kejelasan identitas petani, status keanggotaan koperasi, serta dasar hukum daftar petani menjadi bagian penting dalam proses penetapan CPCL.

Penolakan revisi CPCL tersebut pada dasarnya menunjukkan bahwa proses administrasi belum dapat dilanjutkan sebelum persoalan tumpang tindih data dan dasar hukum petani diselesaikan.

Menunggu Langkah PT PAL

Dengan adanya penolakan tersebut, PT Punggur Alam Lestari perlu menyelesaikan persoalan administrasi dan status petani yang masih tercatat dalam dua koperasi sebelum mengajukan kembali perubahan CPCL.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut perubahan nama dalam daftar administrasi, tetapi juga berkaitan dengan status hak dan kewajiban petani dalam skema kemitraan plasma.

Hingga berita ini disusun, diperlukan pula penjelasan dari PT Punggur Alam Lestari maupun pihak koperasi terkait mengenai proses perpindahan petani, dasar pembentukan Koperasi Alam Lestari Baru, serta langkah penyelesaian terhadap anggota yang tercatat dalam daftar kedua koperasi.

Publik kini menunggu bagaimana perusahaan, koperasi, dan pemerintah daerah menyelesaikan persoalan tersebut agar kepastian administrasi dan hak-hak petani dalam program kemitraan dapat memperoleh kejelasan.