BENGKAYANG – Kejaksaan Negeri Bengkayang resmi menetapkan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial HP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan ruas Jalan Lambau di Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 13 April 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/O.1.18/Fd.2/04/2026 setelah tim penyidik mengantongi alat bukti dan barang bukti yang cukup.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkayang menyampaikan bahwa tersangka HP selaku PPK dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya.
“Yang bersangkutan diduga menyimpang dalam tahapan perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan pekerjaan,” ungkapnya.
Proyek peningkatan ruas Jalan Lambau tersebut diduga mengalami penyimpangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.003.474.877,66.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.
“Penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tersangka HP belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait penetapan dirinya dalam kasus tersebut.(Rin).

