JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan pengusaha tambang asal Kalimantan Barat Sudianto alias Aseng dalam dugaan penyimpangan tata kelola izin pertambangan (IUP) PT QSS .
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan dugaan aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT QSS.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi bilang, PT QSS memiliki izin tambang di Kalimantan Barat.Namun perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di area yang tidak sesuai dengan lokasi izin resmi.
“Material hasil tambang tersebut kemudian diduga dijual dan digunakan untuk kepentingan ekspor menggunakan dokumen perusahaan,” ujar Syarief dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Selain menetapkan tersangka, tim Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta.

