PONTIANAK — Upaya negara untuk memperluas akses terhadap keadilan semakin nyata dengan diresmikannya 2.145 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan di Kalimantan Barat dalam memastikan layanan bantuan hukum gratis dapat dijangkau hingga ke wilayah paling terpencil.

Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi negara untuk menghadirkan layanan hukum yang dekat, mudah, dan terukur bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan ini didesain sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan akses keadilan yang dekat, mudah, terukur bagi seluruh masyarakat hingga desa terdepan atau pelosok negeri,” ujar Kristomo, Jumat (4/12/2025).

Kristomo menjelaskan bahwa kehadiran ribuan Posbakum ini membawa empat mandat utama:
1. Mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, agar warga desa tidak lagi terhambat biaya maupun jarak ketika membutuhkan pendampingan hukum.
2. Menghadirkan paralegal desa sebagai garda terdepan advokasi, yang membantu memberikan edukasi, konsultasi, hingga penanganan masalah hukum tingkat dasar.
3. Mendukung implementasi KUHP Nasional yang baru, di mana paralegal desa berperan sebagai penghubung edukasi hukum kepada masyarakat.
4. Memperkuat sinergi kelembagaan, melibatkan Kantor Wilayah Kemenkumham, Pemerintah Daerah (Pemda), dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Dengan fungsi tersebut, Posbakum tidak hanya menjadi tempat konsultasi, tetapi juga pusat mediasi non-litigasi, edukasi hukum, serta ruang penyelesaian sengketa berbasis masyarakat.

Didukung Regulasi dan Standarisasi Nasional
Pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Kristomo menyebut, seluruh proses mengacu pada: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta berbagai Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur paralegal dan standar layanan bantuan hukum.

Hal ini memastikan setiap Posbakum menjalankan pelayanan sesuai standar profesional dan etika hukum yang berlaku.

“Inisiatif Posbakum ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga memberikan pemulihan dan keadilan yang utuh bagi seluruh lapisan masyarakat,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *