KUBU RAYA – Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel penangkaran arwana diduga milik WNA asal China Hu Kai Quan dan Lin Ying Hui alias Ahui di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya yang dipastikan ilegal.

Penyegelan ini dilakukan setelah mengetahui bahwa penangkaran arwana yang ditempati oleh seseorang bernama Agus Teras digrebek oleh PSDKP dan BPSPL Kementrian Kelautan Perikanan baru-baru ini.

Selain melakukan penggerebekan dan penyegelan, PKSDP mengamankan sejumlah orang untuk dillakulan pemeriksaan lebih lanjut.

Alhasil pemeriksaannya diketahui penangkaran ikan tersebut tidak berlisensi atau berizin serta ikan arwana yang dikembangbiakan tak diketahui asal mulanya.

“Lokasi penangkaran arwana yang digrebek PSDKP sama dengan lokasi penangkapan arwana yang dikabarkan milik WNA itu, di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” ungkap Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Syarif Iwan Al Qadrie, Selasa (22/4/2025).

Menurut Syarif Iwan Al Qadrie yang juga merupakan Kepala BPSPL, pihaknya yang mendampingi penggerebekan ataupun pemeriksaan oleh PSDKP, dapat dipastikan penangkaran tersebut tidak berizin.

“Dapat dipastikan tidak berizin, dan dipastikan penangkaran Arwana itu ilegal,” tegasnya.

Syarif Iwan mengatakan, pihaknya memastikan penangkaran yang diduga milik WNA asal China tersebut ilegal, lantaran tidak mempunyai Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI), Pengembangbiakan, SIPJI Perdagangan Dalam Negri serta SIPJI Perdagangan Luar Negeri.

“Mereka tidak memiliki satu pun izin yang sudah diatur oleh UU. Saya pastikan tidak memiliki izin, artinya izin usaha tidak dimiliki,” katanya.

Dirinya menegaskan jika mengacu pada aturan, bahwasannya seseorang yang melakukan kegiatan usaha tidak memiliki izin merupakan tindak pidana, sebagaimana tercantum dalam pasal 92 UU Nomor 6 Tahun 2023 yakni dengan ancaman hukuman 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 milliar.

“Untuk penanganan perkaranya ada di PSDKP, silahkan untuk proses perkembangan perkaranya,” ujar Syarif Iwan.

Syarif Iwan juga menjelaskan saat penggerebekan dilakukan, WNA China yang diduga sebagai pembisnis ikan arwana tersebut sudah tidak ada, tetapi orang yang mengaku sebagai pemilik ada dan telah dibawa oleh PSKDP.

“Untuk penangkaran arwana yang disegel atau dipolice line, yakni jenis super Red, Brazil, Silver, Albino dan Ringau,” tuturnya.

Syarif Iwan menambahkan bahwa semua ikan arwana yang ada dipenangkaran tersebut dipastikan tidak diperuntuk jual belikan baik dalam negeri maupun luar negeri dan boleh adanya pengembangbiakan di penangkaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *