PONTIANAK – Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan anak secara resmi disahkan oleh DPRD Kota Pontianak bersama Pemerintah Kota, pada Rabu 30 April 2025. Anak-anak kini diberikan jam malam dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro mengatakan disahkan kembali Perda No 19 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum menjadi landasan dalam bertindak.

“Satu sisi memang membawa dampak bagi kita, menambah pekerjaan kawan-kawan, otomatis pengaturan jam, yang dulunya sampai jam 10 kita tambah sampai dengan larut malam,” kata Ahmad Sudiantoro, Minggu (4/5/2025).

Menurutnya, disisi lain pengesahan perda ini juga memberikan dampak positif bagi peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian membatasi anak-anak yang masih sekolah untuk tidak keluyuran di malam hari.

Dalam hal ini, Satpol PP membutuhkan penambahan tenaga personil untuk bisa memaksimalkan saat adanya pelaksanaan razia malam. Oleh karna itu Satpol PP juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menindak hal tersebut.

“Beruntung kita tahun ini bertambah atau menambah 76 orang anggota Satpol PP yang baru. Jadi mereka akan kita didik dulu kemudian sambil berlatih nih, mereka kita ajurkan untuk melaksanakan rajia pada malam hari ini,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan jika masih mendapati anak-anak yang keluar rumah lewat pukul 22.00 WIB Malam akan diberikan teguran ringan terhadap anak yang bersangkutan agar segera pulang, jika tidak bisa melalui teguran maka akan dilaporkan ke pihak RT setempat.

“Kalaupun ada kita temui anak-anak yang nongkrong, kita lakukan persuasif, kita akan persuasif mereka. Karna kita juga bekerja sama dengan beberapa kedinasan terkait anak-anak jika tidak bisa kita atasi kita akan serahkan ke pihak tersebut,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan ketertiban bagi Kota Pontianak, meskipun ada dampak negatif yang mungkin akan timbul dari berbagai sisi, tetapi demi keberlangsungan keamanan generasi yang akan datang kebijakan ini harus tetap ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *