PONTIANAK – Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) ialah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana termuat dalam Pasal 1 Ayat 2 UU. No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. ABH Kota Pontianak mendapatkan pelatihan keterampilan khususnya dibidang barista guna mendapatkan kehidupan layak selepas menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kalbar, Jayanta mengatakan pelatihan barista ini sangat memberikan manfaat bagi anak-anak berhadapan hukum setelah usai menjalani pidana dan selesai menjalani pembinaan.
“Setelah menjalani pembinaan di LKPA, mereka bebas bisa berguna bagi masyarakat, bisa bekerja karena mereka adalah masa-masa produktif di bawah umur 18 tahun,” kata Jayanta, Sabtu (14/06/2025).
Dalam hal ini, Kantor Wilayah Permasyarakatan Kalbar berkolaborasi dengan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).
Jayanta berharap dari pelatihan ini anak binaan di LPKA Kelas II dapat bekerja menjadi barista setelah masa pembinaannya.
“Saat mereka bebas nanti bisa diterima bekerja, sehingga menjadi anak yang berguna lagi,” terangnya.
Pada pelatihan ini, ada Sebanyak 21 anak LPKA Kelas II yang terpilih untuk dilatih hingga mendapatkan sertifikat, untuk dipergunakan dimasa yang akan datang. (Ara)