TKPPONTIANAK.COMBadan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalbar gelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administrasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Kota Pontianak untuk Pemilu 2024, Senin 2 Oktober 2023.
Sidang yang digelar di ruang Sentra Gakkumdu Kalbar itu, turut dihadiri oleh ketua dan anggota Bawaslu Kota Pontianak sebagai pelapor.
Ketua KPU Kota Pontianak beserta anggota.
Dan KPU Provinsi Kalbar, Heru Hermansyah selaku terlapor beserta sejumlah stafnya.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kalbar, Mursyid Hidayat yang bertindak sebagai Ketua Majelis.
Dugaan pelanggaran administrasi yang dimaksud yaitu penetapan DPT sejumlah warga yang berada di kawasan perbatasan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Satu di antaranya Kelurahan Saigon tepatnya di Komplek Perum 4 Star Borneo Residence (SBR) 7, Kelurahan Pal Lima dan Kelurahan Sungai Beliung.
Dalam sidang tersebut Majelis Pemeriksa menyatakan terlapor melakukan pelanggaran administratif pemilu.
“Menyatakan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” terang Mursyid Hidayat saat membacakan putusan.
Masih dalam pembacaan putusan, Majelis Pemerkisa memerintahkan kepada terlapor untuk mencabut berita acara tentang rekapitulasi DPT tingkat Kota Pontianak Pemilu 2024 dan berita acara tentang rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Kalbar Pemilu 2024.
“Ketiga, memerintahkan terlapor untuk menerbitkan Berita Acara tentang rekapitulasi DPT setelah data pemilih yang berjumlah 3.063 dikembalikan dari DPT KPU Kubu Raya ke DPT KPU Pontianak,” lanjutnya.
Kemudian Bawaslu Provinsi Kalbar juga memerintahkan kepada para terlapor untuk berkoordinasi kepada KPU RI melalui Sistem Informasi Data Pemilih Pemilu untuk mengembalikan data pemilih yang berjumlah 3.063 dari DPT KPU Kabupaten Kubu Raya ke DPT KPU Kota Pontianak.