KPAD Pontianak Minta Dinsos Kalbar Ambil Tindakan Tegas terhadap Pelaku Pencabulan di Panti Sosial

 

PONTIANAK – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak meminta Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum pelaku pencabulan terhadap anak yang diduga terjadi di lingkungan UPT Panti Sosial Anak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak. Tindakan tegas ini dinilai penting demi memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Penanggung jawab Divisi Kekerasan Seksual Terhadap Anak KPAD Kota Pontianak, Ameldalia, menegaskan bahwa perbuatan kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, melainkan harus diproses secara hukum.

“Kami yakin Dinas Sosial Kalimantan Barat akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan sesuai dengan perspektif korban, terutama karena korban masih berusia anak,” ujarnya, Senin (30/6/2025).

Menurut Ameldalia, pemahaman tentang kekerasan seksual terhadap anak harus disatukan oleh seluruh pihak. “Jika pelakunya adalah orang dewasa, maka perbuatan itu tidak bisa dimediasi atau didamaikan. Ini adalah tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, KPAD Kota Pontianak melalui KPPAD turut melakukan pendampingan langsung terhadap korban yang kini berada di bawah penanganan Dinas Sosial, tepatnya di UPT Panti Sosial Anak.

“Kami melakukan pendampingan agar korban mendapat perlindungan dan pemulihan yang layak, baik secara fisik maupun psikologis,” tambah Ameldalia.

Ia juga menekankan bahwa ketegasan dari Dinas Sosial dalam menyikapi oknum pelaku merupakan langkah penting untuk menunjukkan keberpihakan kepada korban serta upaya nyata dalam mencegah munculnya korban-korban baru di kemudian hari.

“Kami ingin memastikan bahwa lingkungan tempat anak berada, apalagi yang seharusnya menjadi tempat perlindungan seperti panti sosial, benar-benar aman dan bebas dari kekerasan,” tutupnya.

KPAD Pontianak berharap seluruh proses hukum dan penanganan korban dapat dilakukan dengan mengutamakan prinsip keadilan dan perlindungan terbaik bagi anak.

Berita yang anda simpan: