PONTIANAK – Tim 2 Resmob dan tim IT Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan seorang pria berinisial BD (31) yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api rakitan ilegal.
Penangkapan ini terjadi pada Minggu malam, 27 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah tersangka yang terletak di Jalan Prof. M. Yamin, Gg. Teluk Pakedai, Pontianak Selatan.
Penangkapan ini berawal dari pengakuan seorang tersangka lain berinisial S, yang sebelumnya ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor. Dalam interogasi, pelaku mengaku bahwa ia memiliki senjata api rakitan yang telah digadaikan kepada BD.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Ahmad Al Ghazali mengatakan setelah mendengar informasi tersebut, tim Resmob dan IT melakukan penyelidikan lebih lanjut, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, dan memperoleh informasi bahwa senjata api tersebut memang berada di rumah BD.
“Tim Resmob Polda Kalbar kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan dan berhasil mengamankan BD tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, tim menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi,” ungkap Ipda Ahmad Al Ghazali, Senin (28/7/2025).
Ia mengungkapkan bahwa salah satu senjata api tersebut diketahui merupakan milik S yang telah digadaikan kepada BD. Sementara itu, senjata api lainnya merupakan milik seorang juru parkir di Pasar Kemuning yang juga sebelumnya digadaikan kepada BD.
Selepas itu, tersangka BD kini telah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk proses lebih lanjut. Polda Kalbar menjeratnya dengan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ara)