PONTIANAK _ Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yuli Sigit Kristianto meminta anak buahnya untuk bekerja secara profesional dalam menangani suatu perkara hukum.
“Jangan main-main terhadap perkara narkotika udah itu aja, kita profesional, kita tidak main-main dan tidak ada transaksional,” tegas Kajari di sela sela pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Pontianak, Kamis (19/10/23).
Jaksa dan penyidik JPU dalam menangani kasus narkotika diminta agar tetap profesional dalam melaksanakan tugas.
Salah satunya dalam hal memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki keputusan hukum tetap. Ini merupakan wujud nyata pertanggungjawaban Kejari Pontianak kepada publik dalam menangani perkara.
“Bahwa apapun itu putusan pengadilan akan kita laksanakan musnahkan sesuai aturan, inilah buki kita meyelesaikan secara tuntas kita musnahkan,” kata Sigit.
Sementara itu pihak Kejari Pontianak dalam pemusnahan barang bukti di halaman Kejari telah memusnahkan barang bukti dari 128 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun rincian perkara tersebut yaitu Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 28 perkara, Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 26 perkara, Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebanyak 1 perkara.
Selanjutnya, Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 73 perkara, dengan rincian ganja sebanyak 5,39 gram, sabu sebanyak 61,3 gram dan ekstasi sebanyak 52,29 gram. (SAM)