Polsek Entikong Musnahkan Produk Hewan dan Tumbuhan Ilegal

SANGGAU – Aparat gabungan Polsek Entikong bersama instansi terkait memusnahkan sejumlah produk hewan dan tumbuhan ilegal di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Rabu (20/8/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke wilayah Indonesia.

Pemusnahan yang berlangsung pukul 14.00 WIB itu dipimpin Wakapolsek Entikong AKP Mujiyono dan disaksikan perwakilan TNI, Bea Cukai, serta aparat gabungan lainnya. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan petugas karantina yang tidak dilengkapi dokumen resmi dan berpotensi membawa bibit penyakit berbahaya.

Dari kategori karantina hewan, petugas memusnahkan 8,5 kilogram daging ayam, 2,5 kilogram ampela ayam, 3,3 kilogram kaki ayam, serta 2,6 kilogram daging sapi dengan total 16,9 kilogram. Sementara itu, dari kategori tumbuhan, dimusnahkan tujuh bibit tanaman ilegal, terdiri atas dua batang durian, satu batang manggis, tiga batang matoa, dan satu batang sawo.

“Kami tidak ingin wilayah Indonesia dimasuki produk ilegal yang bisa mengancam kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan. Pencegahan di pintu masuk negara adalah langkah strategis untuk melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegas AKP Mujiyono.

Ia juga mengapresiasi sinergi antar instansi dalam pengawasan perbatasan.

“Kolaborasi seperti ini akan terus kami perkuat demi menjaga kedaulatan pangan dan kesehatan di wilayah hukum Entikong,” tambahnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan terbuka oleh aparat gabungan. Hingga pukul 15.00 WIB, kegiatan berjalan aman, tertib, dan terkendali. Aparat mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa produk hewan atau tumbuhan tanpa izin karantina resmi guna mendukung upaya perlindungan kesehatan dan lingkungan nasional.(Yu)

Berita yang anda simpan: