JAKARTA – Mulai masa jabatan 2024–2029, anggota DPR RI tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan senilai Rp50 juta setiap bulan, yang akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing anggota.Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan baru yang diambil oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan bahwa rumah dinas yang selama ini disediakan sudah mengalami penurunan kondisi dan membutuhkan biaya pemeliharaan yang cukup besar.
“Rumah-rumah tersebut sudah sangat tua dan biaya pemeliharaannya tidak sebanding lagi. Lebih efisien jika dialihkan menjadi tunjangan perumahan. Selain itu, tunjangan juga lebih fleksibel bagi anggota,” jelas seperti dikutip dari sumber media, Kamis (21/8/2025).
Ketentuan mengenai perubahan ini telah dituangkan dalam surat resmi Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024. Dengan adanya tunjangan ini, total pendapatan bulanan anggota dewan dipastikan mengalami peningkatan.
Langkah ini juga diklaim sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan dan efisiensi anggaran negara. Namun, kebijakan ini turut menuai berbagai reaksi dari masyarakat yang mempertanyakan urgensi dan besaran tunjangan tersebut. (Ra)