PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap praktik pemalsuan uang rupiah yang dijalankan oleh tiga pelaku berinisial JW (30), V (25), dan EY (45). Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Pontianak, IPTU Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar, mengungkapkan bahwa sindikat tersebut memproduksi uang palsu dengan modus sederhana namun berbahaya.
“Mereka menyiapkan uang asli pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, lalu menyalinnya menggunakan scanner warna, mencetaknya di kertas F4, memotong, dan mengemasnya seolah-olah uang asli,” jelasnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu, beserta peralatan produksi seperti printer Epson L3210, gunting, cutter, lem, stempel, penggaris, dua unit handphone, dan sejumlah perlengkapan lainnya. Polisi juga menemukan uang asli yang dijadikan acuan dalam proses pemalsuan.
“Uang palsu itu rencananya akan digunakan untuk transaksi jual beli, tetapi belum sempat diedarkan karena pelaku keburu kami tangkap,” tambah Ibnu.
Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini baru pertama kali beraksi dan memerlukan waktu sekitar satu minggu untuk memproduksi uang palsu tersebut.
Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 26 Ayat 1. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.