PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) telah menerima laporan terkait dugaan penghinaan terhadap suku Dayak yang dilakukan oleh seorang selebgram berinisial RK. Laporan ini muncul setelah RK mengunggah konten di media sosial yang dinilai menyinggung suku Dayak dengan menyebut mereka sebagai penganut ilmu hitam.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah kelompok masyarakat yang merasa tersinggung dengan pernyataan dalam konten tersebut.

“Selebgram tersebut membuat konten yang ternyata membuat beberapa kelompok tersinggung, dan akhirnya melapor ke kami melalui Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalbar. Tadi Bapak Direktur Krimsus juga telah memberikan gambaran umum mengenai langkah-langkah yang telah kami ambil,” ujar Kombes Pol Bayu.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, juga menyatakan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima pada tanggal 9 September 2025.

“Betul, laporan kami terima pada 9 September. Laporan tersebut terkait dengan salah satu akun Instagram dan TikTok milik RK. Saat ini kami telah mengambil keterangan dari pelapor, dan dalam waktu dekat juga akan memeriksa sejumlah saksi,” jelas Kombes Burhanudin saat menggelar press conference, Jumat (12/9/2025).

Pihak kepolisian kini tengah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi dan bukti digital dari konten yang dipermasalahkan. RK selaku terlapor juga dijadwalkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan, dengan target pemeriksaan dilakukan pada minggu depan.

“Jika hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur pidana, maka kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, bila tidak memenuhi unsur, kami tetap akan memberikan kepastian hukum,” tegas Kombes Burhanudin.

RK dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran berita bohong dan Pasal 45 ayat (2) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Polda Kalbar menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *