Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 29 kasus penambangan tanpa izin (PETI) selama pelaksanaan Operasi Kewilayahan Peti Kapuas 2025. Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 21 Agustus hingga 3 September 2025 ini, menjerat 56 tersangka beserta berbagai barang bukti, Jum’at (12/9/2025).

Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin menyampaikan penindakan terhadap aktivitas PETI dilakukan secara konsisten karena praktik tersebut terbukti merusak lingkungan, mencemari perairan dengan merkuri, hingga menimbulkan korban jiwa akibat longsor di lokasi tambang ilegal.

“Penegakan hukum terhadap PETI dilakukan secara menyeluruh, baik di hulu terhadap para penambang maupun di hilir terhadap penampung dan pembeli emas hasil PETI,” tegasnya dalam konferensi pers.

Dari hasil operasi, polisi mencatat 21 kasus tindak pidana minerba, 7 kasus migas, dan 1 kasus merkuri. Kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus, Ditpolairud, serta 11 Polres jajaran Polda Kalbar, mulai dari Mempawah, Singkawang, Sambas, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, Kapuas Hulu, hingga Ketapang.

Sebanyak 56 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 7 orang ditahan di Rutan Polda Kalbar, sementara 49 lainnya ditahan di Rutan Polres jajaran.

Adapun barang bukti yang diamankan Polda Kalbar adalah, 3 unit excavator, 2 keping emas, 4 biji emas, dan 208 gram pasir emas, ± 450 liter solar dan ± 6.339 liter pertalite, 2 kg merkuri, 7 mobil dan 2 sepeda motor, 5 unit handphone, Uang tunai Rp1,2 juta, 5 timbangan emas serta 28 set alat penambangan.

Para pelaku melakukan penambangan dengan dua cara, yaitu metode tradisional dan menggunakan alat berat seperti excavator. Hasil tambang kemudian dijual ke pengepul, bahkan sebagian pelaku mengolah emas di toko kelontong milik tersangka sebelum dipasarkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Burhanudin menegaskan kegiatan PETI menimbulkan dampak besar pada lingkungan, sosial, hukum, dan ekonomi sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif.

“Operasi ini menjadi langkah nyata untuk menekan kerusakan lingkungan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.

Dengan hasil ini, Polda Kalbar memastikan penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus berlanjut agar sumber daya alam dikelola secara legal, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *