PONTIANAK – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian marak terjadi di wilayah Kalimantan Barat, terutama di sejumlah kabupaten. Kegiatan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk bagi lingkungan dan keselamatan manusia.

PETI dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari pencemaran sungai, rusaknya ekosistem, hingga risiko bencana seperti tanah longsor. Selain itu, penggunaan merkuri dalam proses penambangan emas sangat berbahaya karena dapat meracuni manusia, hewan, dan tumbuhan di sekitar lokasi.

Kombes Pol Bayu Suseno, selaku Kabid Humas Polda Kalbar, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dan ketertiban hukum dengan cara melaporkan setiap aktivitas PETI yang diketahui.

“Silakan laporkan kepada kami jika menemukan adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin di wilayah Anda. Segera hubungi kantor Polres terdekat, agar dapat kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya, Sabtu (13/9/2025).

Bagi pelaku PETI, aparat penegak hukum akan melakukan proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal ini menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *