PONTIANAK – Dalam upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang harmonis, responsif, dan selaras dengan dinamika daerah, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI, Dr. Nofli menegaskan pentingnya penyelarasan antara kebijakan hukum nasional dan kebutuhan nyata di tingkat daerah.
“Kemenko Kumham Imipas saat ini fokus pada reformasi regulasi. Banyak aturan yang tumpang tindih dan inkonsisten antara satu dengan lainnya. Inilah yang akan kita benahi agar regulasi di Indonesia menjadi lebih harmonis, berkualitas, dan efisien,” ungkap Nofli, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, sinkronisasi kebijakan tidak hanya mencakup penyesuaian regulasi, tetapi juga melibatkan pengumpulan data, evaluasi praktik hukum di lapangan, serta penyesuaian dengan nilai-nilai lokal dan kebutuhan masyarakat.
Nofli juga mengungkapkan rencana strategis pemerintah untuk membentuk Badan Registrasi Nasional, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem tata kelola hukum nasional.
“Badan ini nantinya akan menjadi pusat pendataan regulasi, mencegah tumpang tindih, dan memastikan kejelasan norma hukum di semua tingkatan pemerintahan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah lanjutan dari pertemuan ini adalah pelaksanaan pengumpulan data dan pemetaan kondisi hukum di daerah, termasuk di Kalimantan Barat. Data ini akan menjadi bahan utama dalam Rapat Koordinasi Nasional yang akan digelar di Yogyakarta, yang bertujuan merumuskan solusi konkret terhadap berbagai permasalahan hukum yang dihadapi di daerah.
“Hasilnya akan menjadi dasar evaluasi dan rekomendasi dalam penyelesaian persoalan hukum nasional ke depan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum, dengan pendekatan yang lebih inklusif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Kunjungan kerja ini juga menjadi bagian dari upaya konsolidasi Kemenko Kumham Imipas pasca-pembentukannya melalui Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024, yang menugaskan kementerian koordinator ini untuk memastikan koordinasi lintas sektor dalam urusan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan berjalan efektif dan terintegrasi.(Ara)