JAKARTA – Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Hermawan menegaskan, akan mengenakan sanksi pidana dan denda bila ada orang yang memainkan harga beras, label maupun mutu beras atau bertindak curang.

“Bagaimana dengan label, jika informasi pada label tidak sesuai isi, itu bisa pidana. Mutu pun demikian, bila hasilnya lab tidak sesuai,” tegas Direktur Hermawan, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan, mekanisme pemeriksaan label maupun mutu beras dilakukan di laboratorium selama 14 hari. Hal ini guna memastikan benar atau tidak mutu beras yang dipasarkan, apakah jenis premium sesuai kemasan serta mutunya atau medium.

“Itu batas maksimal 15 persen patahannya (beras premium). Dan 16 persen itu sudah masuk kategori medium. Banyak kasus di Jakarta kemarin itu karena beras medium di jual sebagai premium,” tuturnya.

Kendati demikian, sejauh ini kata dia, agar suasana tidak ricuh dan ribut, bagi para pelanggar yang ditemukan diberikan teguran tertulis terlebih dahulu, bila masih nakal dan mengulang, sanksinya pencabutan izin.

“Kami ingin menjaga suasana harmonis. Tapi, kita (sanksi berat) terakhir adalah penegakan hukum pidana (berbuat curang). Ada Undang-undang Perlindungan Konsumen, itu lima tahun penjara dan denda di atas Rp5 miliar,” tegas Direktur Hermawan.

Selain itu, Kepala Bapanas RI sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, lanjut Hermawan, sebelumnya menemukan hal-hal yang janggal saat sidak di pasaran serta melihat banyak masyarakat tertipu.

“Ternyata, hasil pemeriksaan Pak Mentan, mutu beras yang di jual premium harusnya di jual medium. Dari situlah kita mulai bergerak penyelidikan, kemudian naik ke penyidikan, setelah itu baru ada penetapan tersangka kemarin, 36 orang di Bareskrim,” ucap Kepala Bapanas.

Meski demikian, ungkap dia, tidak menutup kemungkinan beberapa daerah lain di Indonesia melakukan praktik serupa. Dan rata-rata terjadi di daerah non sentra produksi. Tetapi, untuk wilayah Sulsel yang menjadi sentra produksi, masih aman karena stok cukup.

Pihaknya kembali menegaskan, bila ada orang-orang baik itu pejabat pemerintah daerah, personil TNI maupun Polri ikut terlibat memainkan pangan beras, juga dilaksanakan penindakan dengan sanksi hukum pidana sama.

“Jika ada oknum pemerintah daerah, TNI, atau Polri yang ikut terlibat dalam perdagangan dengan pelanggaran yang sama, sanksinya sama seperti lainnya. Kita tidak boleh bedakan, itu jalan terakhir,” kata Kepala Bapanas.

“Tentu kalau oknum TNI (diproses) di Peradilan Militer (POM). Dan untuk oknum polisinya di pidana umum, sama dengan masyarakat yang lain. Satu dua minggu ke depan (sanksi) masih administratif. Tapi, kalau tidak diindahkan, baru kami ke proses penyelidikan untuk penegakan hukum,” tegasnya.

Mengenai dengan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET), Hermawan menambahkan, masih tahap pembukaan dan sosialisasi. Tetapi, Bapanas telah mengirimkan surat teguran kepada sejumlah produsen dan pedagang menjual beras di atas HET. Karena berasnya lokal, surat teguran diberikan oleh OKKPD setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *