JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan tegas pelarangan impor pakaian bekas atau balpres sebagai upaya mengurangi peredaran barang ilegal dan memperkuat industri tekstil serta UMKM dalam negeri.

Purbaya menyampaikan bahwa para pemasok pakaian bekas yang melanggar aturan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam importir.

“Kalau ada yang pernah impor balpres ilegal, saya akan blacklist, tidak akan diizinkan impor lagi,” tegas Purbaya saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Kamis (23/10/2025).

Menteri Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan mematikan pasar pakaian bekas, seperti yang ada di Pasar Senen atau pusat thrifting lainnya. Pemerintah berkomitmen menggantikan pasokan barang bekas impor dengan produk lokal berkualitas.

“Kami akan isi pasokan dengan barang-barang dalam negeri. Kita tidak ingin menghidupkan UMKM ilegal, melainkan mendorong sektor legal yang bisa menyerap tenaga kerja secara luas,” ujarnya.

Purbaya menambahkan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah mengembangkan produsen tekstil dalam negeri agar mampu menopang kebutuhan pasar sekaligus membuka lapangan kerja baru.

“Kebijakan ini bertujuan menghidupkan kembali produsen tekstil lokal yang akan menjadi tulang punggung industri serta penyerapan tenaga kerja di sektor produksi,” pungkasnya.(Ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *