BENGKAYANG – Polres Bengkayang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana perdagangan ilegal produk pertanian asal negara Malaysia, pada Kamis (30/10/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 334 kotak wortel merek Fresh Carrot dan 12 karung kentang yang diduga kuat berasal dari Negara Malaysia dan masuk tanpa izin resmi.
Dua tersangka, yakni pria berinsial F (22) dan MN (25), juga menyaksikan langsung proses pemusnahan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin menjelaskan bahwa barang bukti dimusnahkan dengan cara membuka kemasan, lalu menimbunnya ke dalam lubang di lokasi yang telah disiapkan, disaksikan oleh para pihak dan tersangka.
“Langkah pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkayang dalam mencegah masuknya produk pertanian ilegal yang berpotensi membawa hama penyakit dan merugikan petani lokal,” ujar Anuar dalam keterangan resminya, Jumat (31/10/2025).
Anuar menegaskan, penindakan terhadap perdagangan ilegal hasil pertanian lintas negara akan terus diperketat, terutama di wilayah perbatasan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan produk pertanian ilegal. Selain melanggar hukum, hal ini juga membahayakan ketahanan pangan nasional,” tegasnya.
Dengan langkah tegas tersebut, Polres Bengkayang berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya serta konsekuensi hukum dari memasukkan barang pertanian tanpa izin karantina resmi dari pemerintah. (wyu)

 
 
											 
							 
							 
							 
							